Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengatur batasan biaya uji emisi kendaraan secara mandiri di kios dan bengkel.
Menurut Agus, tarif secara umum untuk uji emisi kendaraan roda empat maupun roda dua memang tidak bisa ditetapkan. Hal itu karena perusahaan yang memiliki bengkel resmi berhak menetapkan tarif komersial.
"Harga uji emisi tidak bisa diatur karena memang tidak ada peraturannya. Bisa diatur dengan pakai (tarif) batas, tetapi kalau diatur harga secara pasti, tidak bisa," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Agus menjelaskan sejumlah bengkel resmi bahkan memberikan layanan uji emisi gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis.
Baca Juga: Kondisi Mesin Bisa Turut Dipantau, Bengkel Resmi Tawarkan Diskon Uji Emisi
Namun karena tingginya permintaan, bengkel resmi dan bengkel umum yang memiliki alat uji emisi kini membuka secara khusus layanan uji emisi gas buang kendaraan.
"Saya selalu tekankan, kalau (pengendara) servis, sekalian cek emisi. Itu biasanya gratis. Sekarang ada khusus uji emisi, ya terserah bengkel mau kenakan tarif berapa kan itu milik swasta," ujar Agus.
Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biaya uji emisi pun bervariasi, yakni Rp 150.000 - Rp 200.000 untuk mobil, sedangkan motor berkisar Rp 50.000 hingga Rp100.000.
Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jakarta Izinkan Uji Emisi Digelar Fasilitas Selain Bengkel