Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis

Selasa, 09 November 2021 | 22:39 WIB
Untuk Warga DKI Jakarta, Besok Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Gratis
Petugas mencetak hasil uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menggelar uji emisi gratis untuk 200 unit kendaraan roda empat di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih esok, Rabu (10/11/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Marsigit, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menyatakan bahwa uji emisi gratis dibuka untuk umum khusus warga DKI Jakarta mulai pukul 08.00 WIB.

"Besok ada uji emisi gratis, hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," jelas Marsigit saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/10/2021).

Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Marsigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.

Baca Juga: Ini Ambang Batas Gas Buang Sepeda Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa melakukan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.

Jika antrean membludak, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakarta Pusat, tersedia 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengharapkan masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.

"Kami melakukan itu sebagai upaya kami dalam mengurangi emisi gas buang dari kendaraan serta mendukung Program Langit Biru oleh pemerintah," kata Bakwan Ferizan Ginting.

Kekinian, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi mulai Januari 2022.

Baca Juga: Meskipun Sanksi Uji Emisi Ditunda, Dishub DKI Jakarta Ingatkan Warga

Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 untuk roda empat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI