Suara.com - Seiring bertambahnya aktivitas warga Ibu Kota Jakarta dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan peraturan ganjil genap akan diperluas.
Bila aturan terbaru diterapkan ganjil genap atas 13 ruas jalan raya di Ibu Kota, nantinya akan diperluas lagi hingga mencapai 25 jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ia sebutkan pula adanya peningkatan mobilitas seiring dengan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di Ibu Kota pada status PPKM Level 1.
Baca Juga: Mitsubishi Geber Produksi New Xpander Agar Konsumen Bisa Dapatkan Diskon PPnBM
"Kami bersama Polda dan Kodam akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas pada 12 ruas jalan lainnya. Karena di 13 ruas jalan situasinya cukup lancar pada pemberlakuan ganjil genap," papar Syafrin Liputo, Selasa (9/11/2021).
Ia belum memberikan perincian 12 ruas jalan yang akan ditambahkan bersama 13 ruas ganjil genap saat ini. Namun pemberlakuannya akan mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Hal lain yang juga dipertimbangkan dalam rencana perluasan ganjil genap ini adalah ketersediaan angkutan umum. Mengingat saat ini angkutan umum sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen.
"Itu masih memadai jika terjadi shifting dari 12 ruas jalan yang saat ini masih tidak memberlakukan gage. Pada saat diberlakukan gage, apakah kapasitas angkutan umum yang berada di 12 ruas untuk menampung jumlah penumpang akan berpindah ke angkutan umum," ungkapnya.
Sementara, Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mencatat sudah terjadi peningkatan kepadatan kendaraan bermotor hingga 40 persen di Ibu Kota pasca pelonggaran aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Iran Bersiap Ekspor Mobil, Produksi di Sektor Industri Otomotif Dipacu
"Mungkin Senin (depan) kami lihat. Selama seminggu ini kalau kami lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kami bisa melakukan normalisasi kembali," jelasnya dalam diskusi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).