Suara.com - Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi polusi udara, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya dengan penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Tanda sebuah kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dianggap lulus uji emisi apabila: emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) berdasarkan keterangan resmi Yamaha:
Karbonmonoksida (Co)
Baca Juga: Meskipun Sanksi Uji Emisi Ditunda, Dishub DKI Jakarta Ingatkan Warga
- Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5,5 persen
- Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4,5 persen
- Tahun Produksi >= 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4,5 persen
Hidrokarbon (Hc)
- Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.400 ppm
- Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12.000 ppm
- Tahun Produksi >= 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.000 ppm
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti service injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.