Ini Ambang Batas Gas Buang Sepeda Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 09 November 2021 | 12:03 WIB
Ini Ambang Batas Gas Buang Sepeda Motor yang Tidak Lulus Uji Emisi
Seorang pengendara sepeda motor menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah terus berupaya untuk mengurangi polusi udara, khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya dengan penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Tanda sebuah kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dianggap lulus uji emisi apabila: emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Seorang teknisi Yamaha Indonesia tengah melakukan uji emisi. Sebagai ilsutrasi [Yamaha]
Seorang teknisi Yamaha Indonesia tengah melakukan uji emisi. Sebagai ilsutrasi [Yamaha]

Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) berdasarkan keterangan resmi Yamaha:

Karbonmonoksida (Co)

Baca Juga: Meskipun Sanksi Uji Emisi Ditunda, Dishub DKI Jakarta Ingatkan Warga

  1. Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5,5 persen
  2. Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4,5 persen
  3. Tahun Produksi >= 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4,5 persen

Hidrokarbon (Hc)

  1. Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.400 ppm
  2. Tahun Produksi < 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12.000 ppm
  3. Tahun Produksi >= 2010 dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2.000 ppm

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti service injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI