Dengan demikian, aturan lalu lintas memang menjadi suatu acuan, dan fungsi jalan tol bukanlah pembenaran untuk memacu kendaraan sekencang mungkin.
Selamat membaca lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com. Selamat beraktivitas kembali, dan jaga sealalu kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan.
1. Realisasi Uji Emisi di Jakarta Belum Mencapai 50 Persen, Sanksi Denda Resmi Ditunda
![Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/04/72400-uji-emisi.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi. Bila awalnya ditetapkan 13 November 2021, kini Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Sehingga realisasi masih jauh dari 50 persen.
2. Mitsubishi Resmi Hadirkan New Xpander dan New Xpander Cross di Pasar Indonesia

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), menghadirkan "New Generation Crossover MPV".
Dikemas dalam peluncuran virtual pada Senin (8/11/2021), ada dua model yang dihadirkan, yaitu New Mitsubishi Xpander mengusung tagline "Be The Life Xpander", dan New Mitsubishi Xpander Cross. Demikian dikutip dari rilis resmi Mitsubishi Indonesia sebagaimana diterima Suara.com.
Baca Juga: New Mitsubishi Xpander dan New Xpander Cross Memiliki 10 Varian Baru, Ini Daftarnya