Suara.com - GIIAS 2021, BMW, New Mitsubishi Xpander, New Mitsubishi Xpander Cross, asuransi mobil, uji emisi, tilang, denda, BL-CEV01, BL-SEV01, official car, dan Sirkuit Mandalika menjadi highlights dari lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com hari ini.
Berbicara tentang Sirkuit Mandalika di Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kekinian masih terus dilakukan penyempurnaan. Tujuannya, pertama adalah pengecekan sebelum gelaran kaliber dunia, kedua adalah menjadi penyelenggara balap Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike (WSBK).
Nah, BMW Indonesia telah menyerahkan dua unit mobil listrik, masing-masing BMW 330e M Sport dan BMW X3 xDrive30e kepada Mandalika Grand Prix Association (MGPA) untuk menjadi Official Mobility Partner atau official car di ajang IATC dan WSBK.
Dengan menyematkan label mobil listrik, semoga mobil-mobil ini tidak saja tangguh mengakomodasi kebutuhan Sirkuit Mandalika, tetapi bisa menyampaikan pesan mobil ramah lingkungan.
Baca Juga: New Mitsubishi Xpander dan New Xpander Cross Memiliki 10 Varian Baru, Ini Daftarnya
Kedua, masih soal kendaraan listrik. Sepeda motor buatan Universitas Budi Luhur, yaitu BL-SEV01 dan BL-CEV01 baru saja kembali dari Sirkuit Mandalika, yang ditempuh lewat perjalanan panjang dari Jakarta.
Harapannya, kehadiran motor listrik ini menjadi edukasi dan pengenalan terhadap produk terelektrifikasi.
Dua sepeda motor listrik itu kekinian tampil di acara pameran kendaraan listrik di kawasan Candi Borobudur, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Menteri Perhubungan pun memberikan apresiasinya.
Di panggung kendaraan baru, sepasang andalan Mitsubishi Indonesia yaitu New Mitsubishi Xpander dan New Mitsubishi Xpander Cross kemarin resmi dihadirkan di pasar otomotif Nasional. Untuk mengetahui harganya, tunggu sebentar dalam beberapa hari ke depan, bersama dibukanya GIIAS 2021.
Lantas tentang kebikan pemerintah DKI Jakarta untuk mengadakan tilang emisi untuk kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lolos uji emisi, pelaksanaannya resmi ditunda karena alasan berikut ini.
Baca Juga: Tunda Sanksi Tilang, Dishub DKI: Beri Kesempatan Warga untuk Uji Emisi
Dan sebagai penutup yang tak kalah penting adalah tindak berkesadaran selama mengemudikan kendaraan bermotor. Mengapa, karena pihak asuransi pun menerapkan serangkaian syarat bila ada pengajuan klaim asuransi akibat kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, aturan lalu lintas memang menjadi suatu acuan, dan fungsi jalan tol bukanlah pembenaran untuk memacu kendaraan sekencang mungkin.
Selamat membaca lima artikel rekomendasi kanal otomotif Suara.com. Selamat beraktivitas kembali, dan jaga sealalu kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan dengan menerapkan protokol kesehatan.
1. Realisasi Uji Emisi di Jakarta Belum Mencapai 50 Persen, Sanksi Denda Resmi Ditunda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi. Bila awalnya ditetapkan 13 November 2021, kini Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Sehingga realisasi masih jauh dari 50 persen.
2. Mitsubishi Resmi Hadirkan New Xpander dan New Xpander Cross di Pasar Indonesia
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC), menghadirkan "New Generation Crossover MPV".
Dikemas dalam peluncuran virtual pada Senin (8/11/2021), ada dua model yang dihadirkan, yaitu New Mitsubishi Xpander mengusung tagline "Be The Life Xpander", dan New Mitsubishi Xpander Cross. Demikian dikutip dari rilis resmi Mitsubishi Indonesia sebagaimana diterima Suara.com.
3. Asuransi Mobil Siap Menanggung Kerugian Kecelakaan, Syaratnya Ini
Dalam kegiatan bermobil termasuk menggunakan ruas tol, aturan lalu lintas harus dipatuhi. Perhatikan rambu dan kecepatan, gunakan etika berkendara, serta siapkan mobil agar berperforma baik.
Kenyataannya, terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara. Antara lain adalah kecelakaan.
4. BL-CEV01 dan BL-SEV01 Hadir di Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021, Kemenhub Apresiasi
BL-CEV01 dan BL-SEV01 karya mahasiswa Universitas Budi Luhur tampil di pameran Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021. CEV01 adalah singkatan dari Cargo Electric Vehicle 01, sedangkan SEV01 adalah Sport Electric Vehicle 01.
Berlangsung di Taman Lumbini, Kawasan Candi Borobudur, Magelang (6-7/11/2021) acara ini dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Budi Karya Sumadi. Demikian dikutip dari rilis resmi Universitas Budi Luhur sebagaimana diterima Suara.com.
5. Mobil Listrik BMW Jadi Official Car Sirkuit Mandalika, Ini Spesifikasinya
BMW Indonesia menyerahkan dua unit mobil listrik, yaitu BMW 330e M Sport dan BMW X3 xDrive30e kepada Mandalika Grand Prix Association (MGPA) untuk menjadi Official Mobility Partner atau official car di ajang Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) dan World Superbike (WSBK). Demikian dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi BMW Indonesia.
"Brand BMW tidak dapat dipisahkan dari motorsport. Itu ada dalam DNA kami. Oleh karena itu kami ingin mengumumkan bahwa BMW akan menjadi Official Mobility Partner untuk Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika," jelas Bayu Riyanto, Vice President of Sales and Network Development BMW Indonesia dalam siaran resmi, Minggu (8/11/2021).