Suara.com - Ada empat faktor yang kerap menjadi penyebab kecelakaan kendaraan di jalan bebas hambatan atau jalan tol, demikian ungkap Iwan Puja Riyadi, peneliti dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM atau Pustral Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan hasil interaksi antarfaktor," jelas Iwan Puja Riyadi dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (9/11/2021).
Empat faktor penyebab kecelakaan adalah:
- Pengemudi
- Kendaraan
- Lingkungan jalan
- Cuaca.
Berikut detailnya:
Baca Juga: Lewat Jalur Darat, Jasad Vanessa Angel dan Suami Diberangkatkan ke Jakarta
Penjabaran soal pengemudi kendaraan
Menurut peneliti Pustral UGM itu, faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan misalnya kondisi pengemudi yang sedang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, alkohol, atau menyetir sambil melihat gawai, baik telepon genggam atau tablet.
Selain itu, kecelakaan bisa disebabkan pengemudi yang belum menguasai teknik menyetir, atau melakukan kesalahan bereaksi saat menyetir baik panik atau reaksi yang terlalu lambat.
"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," tukas Iwan Puja Riyadi.
Fungsi jalan tol dan bahu jalan dalam kaitan dengan lingkungan mengemudi
Baca Juga: Laka Lantas Vanessa Angel: Mitsubishi Pajero Sport Ultimate Dilengkapi 7 Airbag
Seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan. Sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.
"Batasan tersebut tentunya sudah diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," kata peneliti Pustral UGM ini.
Pengemudi, harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, serta menggunakan lajur sesuai peruntukannya.
Juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
Iwan Puja Riyadi juga mengingatkan bahwa bahu jalan di jalan tol tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau beristirahat. Pengemudi tidak seharusnya menepikan kendaraan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
Di samping itu, terdapat faktor lingkungan jalan yang di antaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, termasuk kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas.
Pembangunan jalan tol mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
"Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan," jelas Iwan Puja Riyadi soal jalan raya.
Aspek hukum termasuk pembatasan kecepatan
Untuk mengurangi kejadian kecelakaan, pencegahan dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan melalui beberapa aspek, baik berupa aspek rekayasa, aspek pendidikan, dan aspek hukum.
Pada aspek rekayasa, ia mengatakan, hal yang bisa dilakukan antara lain penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, pemeliharaan jalan dan prasarananya, pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu, dan pembatasan kecepatan.
Mengingat penyebab utama kecelakaan adalah manusia, menurutnya, aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting yang dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui imbauan, dan juga pelatihan.
"Ujian keterampilan harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Surat Izin mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan, umur sesuai dengan ketentuan, dan kesehatan yang prima," jelas peneliti Pustal UGM itu.
Faktor kendaraan
Faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban, serta muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan, demikian halnya faktor cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.