Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen

Senin, 08 November 2021 | 20:26 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya: Realisasi Tilang Emisi Bila Pengujian di Atas 50 Persen
Uji emisi di Auto2000 (Dok. Auto2000)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi.

"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," jelas Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurutnya, kalau selarang diberlakukan tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar.

Baca Juga: Realisasi Uji Emisi di Jakarta Belum Mencapai 50 Persen, Sanksi Denda Resmi Ditunda

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," tukasnya.

Ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan raya di DKI Jakarta. Akan tetapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," jelas AKBP Argo Wiyono.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," lanjut AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Iran Bersiap Ekspor Mobil, Produksi di Sektor Industri Otomotif Dipacu

Sebelumnya, Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan bahwaPemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021 (artikel ada di sini).

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Ia memasang target ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik.

Pada 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persen adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI