Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi. Bila awalnya ditetapkan 13 November 2021, kini Januari 2022.
Dikutip dari kantor berita Antara, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Sehingga realisasi masih jauh dari 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," jelas Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Ia menyatakan, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Dan ditargetkannya akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Baca Juga: Mobil Listrik BMW Jadi Official Car Sirkuit Mandalika, Ini Spesifikasinya
Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," jelas Asep Kuswanto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota dari tahun ke tahun terus naik.
Lembaga pemerintah ini menyebutkan hingga 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit.
Baca Juga: Kolaborasi dengan APM, DKI Jakarta Sediakan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Sisanya adalah mobil penumpang mencapai 3,36 juta unit dan truk 680 ribu unit.