Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (8/11/2021).
Dikutip kantor berita Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling atau SIMLing ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut salinan fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Iran Bersiap Ekspor Mobil, Produksi di Sektor Industri Otomotif Dipacu
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, dengan operasional pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas
- Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.