Asuransi Mobil Siap Menanggung Kerugian Kecelakaan, Syaratnya Ini

RR Ukirsari Manggalani
Asuransi Mobil Siap Menanggung Kerugian Kecelakaan, Syaratnya Ini
Ilustrasi tabrakan mobil. (Shutterstock)

Cermati persyaratan ini untuk detailnya, juga fokus dan waspadalah selalu saat mengemudikan kendaraan.

Suara.com - Dalam kegiatan bermobil termasuk menggunakan ruas tol, aturan lalu lintas harus dipatuhi. Perhatikan rambu dan kecepatan, gunakan etika berkendara, serta siapkan mobil agar berperforma baik.

Kenyataannya, terdapat beberapa risiko yang bisa ditemukan saat berkendara. Antara lain adalah kecelakaan.

Untuk itu, peran asuransi kendaraan bisa dikedepankan. Fungsinya melindungi mobil kesayangan dari kerusakan akibat kecelakaan.

Hal ini dikarenakan fungsi asuransi yang dapat meringankan biaya atau pengeluaran ketika terjadi sebuah risiko pada pengemudi, penumpang, kendaraan atau benda yang diasuransikan. Demikian rilis resmi Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com.

Baca Juga: Hingga H-2 Lebaran, Volume Kendaraan yang Melintas Tol Cipali Tercatat 5.000 per Jam

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan, apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1, kecelakaan termasuk kepada risiko yang dijamin karena tergolong pada kerugian dan/atau kerusakan yang disebabrkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok.

Layanan new normal ala Asuransi Astra [Dok. Asuransi Astra].
Layanan new normal Asuransi Astra untuk pengecekan klaim mobil [Dok. Asuransi Astra].

Akan tetapi, pihak asuransi akan mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan tersebut.

"Pada dasarnya, pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa pihak asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Apakah termasuk risiko yang dapat ditanggung atau termasuk pengecualian," papar Laurentius Iwan Pranoto.

"Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi yang prima. Selain itu, yang terpenting taati aturan lalu lintas seperti taati batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan yang sudah ditetapkan, dan menjaga jarak dengan kendaraan lainnya. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Dasarnya seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3, ayat berikut:

Baca Juga: Hingga Jumat Pagi, Sudah 60 Persen dari 2,1 Juta Kendaraan Pemudik Tinggalkan Jakarta

pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum pihak ketiga jika,