Pengemudi Mainkan Ponsel, Ini Kecepatan Mobil Vanessa Angel saat Laka Lantas

Sabtu, 06 November 2021 | 17:20 WIB
Pengemudi Mainkan Ponsel, Ini Kecepatan Mobil Vanessa Angel saat Laka Lantas
Ilustrasi mengemudi sambil menggunakan ponsel (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas atau laka lantas tunggal di Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) KM 672 300/A, yang melibatkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Ultimate dan meminta korban jiwa artis Vanessa Angel serta suaminya, Bibi Ardiansyah tengah disidik.

Dikutip dari kantor berita Antara, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur mengatakan bahwa sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengakui sempat bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan.

"Ya, katanya begitu saat diinterogasi," jelas Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu (6/11/2021) tentang kecelakaan yang terjadi Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). (ANTARA Jatim/HO-/WI)
Mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021). (ANTARA Jatim/HO-/WI)

Berdasarkan keterangan itu, pihaknya menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Penyebab Laka Lantas Vanessa Angel Masih Dalam Penyelidikan, Akan Gunakan Metode TAA

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, pengemudi ini juga menyatakan mengendarai mobil dalam kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," jelas Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim.

Pihak Polda Jatim juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.

Mengenai kemungkinan pengemudi itu jadi tersangka, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy menyatakan hal ini bisa terjadi. Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," tukasnya.

Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan pengemudi. Mobil yang diduga melaju kencang itu kemudian oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 m. Baca tentang penjelasan soal crumple zone atau zona remuk untuk menyerap energi tumbukan saat kecelakaan di sini. Dan baca hasil uji tabrak atau crash test produk itu di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI