Suara.com - Sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai diberlakukan 13 November 2021 di Ibu Kota Jakarta. Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian, Dinas Lingkungan Hidup juga menyediakan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Aplikasi ini dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun.
Juga untuk melakukan pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.
"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kami tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," jelas Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca Juga: Mobil Beradu Tembok Beton dalam Laka Lantas, Ini Peran Crumple Zone Sampai Hukum Newton
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Asep Kuswanto menyebutkan bahwa dengan diterapkannya uji emisi, diharapkan kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota Jakarta mampu memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang.
"Sehingga hasil keluaran atau output gas buang itu diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota," demikian jelas Asep Kuswanto lewat keterangan tertulisnya Sabtu (6/11/2021).
Sejauh ini di Jakarta terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat, dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Berikan Layanan Uji Emisi Gratis, Ini Jadwalnya