Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang.
Korban melaporkan ke Polisi karena mobil yang disewa pelaku FD tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.
Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, di salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban.
Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 7 Juta.
"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp 35 juta sampai Rp 50 juta," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.
Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup.