Suara.com - "Di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai "Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda" agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak, masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga," jelas Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Dijelaskan pula bahwa penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
Baca Juga: Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik
Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara.
Ketika sedang berkendara di jalan tol, tentunya harus sesuai dengan aturan berkendara yang telah ditentukan.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," jelas Danang Parikesit.
Baca Juga: Laka Lantas Vanessa Angel: Mitsubishi Pajero Sport Ultimate Dilengkapi 7 Airbag
PUPR melalui BPJT juga terus mensosialisasikan keselamatan berkendara di jalan tol maupun non-tol.
"Sosialisasi keselamatan jalan tol bertajuk SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) juga terus disampaikan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga bersama BPJT dengan melibatkan mitra seperti Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan," ungkap Kepala BPJT.
Danang Parikesit juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Kemudian pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.