Dugaan Roy Suryo: Vanessa Angel Tewas Akibat Pajero Dikebut 159 Km/jam, Begini Analisisnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 11:03 WIB
Dugaan Roy Suryo: Vanessa Angel Tewas Akibat Pajero Dikebut 159 Km/jam, Begini Analisisnya
Potret kenangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah [Instagram/bibliss/vanessaangelofficial]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya kemarin (4/11/2021) mengundang perhatian dari publik, salah satunya oleh pakar telekomunikasi, Roy Suryo.

Melalui akun Twitternya, ia mengeluarkan analisis mengenai adanya dugaan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang ditunggangi pasangan artis ini ngebut di jalan tol.

Selain itu, muncul dugaan bahwa pengendara mobil tersebut tancap gas sambil memainkan ponsel.

"Di balik musibah Vanessa Angel di Tol Km 672, saya banyak dikonfirmasi tentang Instastory dari sopirnya (yang sudah dihapus)," tulis Roy.

Baca Juga: Ortu Tewas Kecelakaan Maut, KPAI: Anak Vannesa Angel Butuh Pendampingan

Berdasarkan petunjuk visual yang terdapat pada unggahan viral diduga datang dari pengemudi mobil tersebut, Roy menganalisis bahwa kecepatan mobil tersebut diduga mencapai nyaris 160 km/jam.

Cuitan analisis Roy Suryo terkait kecelakaan yang dialami Vanessa Angel. (Twitter)
Cuitan analisis Roy Suryo terkait kecelakaan yang dialami Vanessa Angel. (Twitter)

"Instagram Story ini dibuat di Km 555, 117 kilometer sebelum kecelakaan, sekitar pukul 11.52. Bila laka terjadi pukul 12.36 artinya kecepatan Pajero tersebut kurang lebih 159km/jam," lanjutnya.

"Biarlah TAA Pol yang menganalisisnya," tutupnya.

Dikutip dari situs resmi Nissan, berkendara sembari mengoperasikan ponsel bisa menyebabkan pelakunya kena hukuman.

Menggunakan ponsel saat mengendarai mobil pada dasarnya melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar.

Baca Juga: Aming Rasakan Perihnya Kehilangan Vanessa Angel

(*) Untuk menuju cuitan tentang analisis di atas, klik di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI