Suara.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong evaluasi penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta.
Dikutip dari kantor berita Antara, evaluasi perlu dilakukan karena kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
"Faktanya jumlah penumpang kendaraan umum belum kembali ke tingkat normal seperti sebelum pandemi," papar Sekretaris Jenderal MTI, Harya Setyaka Dillon, dalam diskusi publik MTI di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Belum kembalinya penumpang kendaraan umum ini karena masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum. Meskipun kondisi sudah berangsur pulih, namun pandemi belum sepenuhnya hilang di Indonesia, terutama DKI Jakarta yang sempat menjadi episentrum COVID-19.
Baca Juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4
Bus TransJakarta mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020. Namun saat ini masih sekitar 400.000 penumpang per hari.
Harya Setyaka Dillon mengusulkan:
Untuk jangka pendek, kebijakan ganjil genap perlu diimbangi dengan strategi meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum bertrayek.
Untuk jangka menengah, ganjil genap sebagai kebijakan pembatasan lalu lintas perlu ditingkatkan menjadi jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona.
Untuk jangka panjang, perlu mereformasi angkutan umum tak bertrayek agar lebih berorientasi pada surplus konsumen.
Baca Juga: Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla Paling Meroket
Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia termasuk DKI Jakarta kini sudah mulai kembali beraktivitas secara normal setelah terkendalinya kasus COVID-19 dan menurunnya PPKM.
Kondisi itu, berkat akselerasi program vaksinasi pemerintah di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta.
"Volume lalu lintas kendaraan kembali meningkat sehingga menciptakan kemacetan pada jam-jam sibuk," pungkasnya.