Suara.com - Dalam pelaksanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 disebutkan bahwa khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Akan tetapi, untuk perjalanan jauh, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memeriksa secara acak masyarakat yang melakukan perjalanan lewat darat.
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengetahui masyarakat telah memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4
Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," jelas Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Ketentuan wajib tes Antigen itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," lanjutnya.
Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.
Baca Juga: Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla Paling Meroket
Kemudian, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan bisa diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.