Hari Ini, Tersedia Uji Emisi Tak Berbayar di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Rabu, 03 November 2021 | 08:00 WIB
Hari Ini, Tersedia Uji Emisi Tak Berbayar di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) membuka lokasi uji emisi secara gratis bagi kendaraan roda empat di Area Parkir Beltway Office Park, Ragunan Rabu, (3/11/2021) [ANTARA-HO Sudin Kominfo Jakarta Selatan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Rabu (3/112021), Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membuka lokasi uji emisi tak berbayar atau secara gratis bagi kendaraan roda empat. Berlokasi di Area Parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan jam operasional 08.00-14.00 WIB.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin menyebutkan bahwa pihaknya tidak membatasi kuota untuk uji emisi hari ini.

"Kendaraannya darimana saja bisa uji emisi gratis. Dan berlangsung besok saja," jelas Tuty Ernawati pada Selasa (2/11/2021).

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Penyediaan lokasi gratis ini dimaksudkan untuk menjaring lebih banyak warga agar bisa mengikuti uji emisi gratis di Ibu Kota.

Baca Juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4

"Belum ada rencana kapan lagi, tapi tidak tahu kalau ada perintah dari dinas bahwa kita harus melaksanakan lagi," lanjutnya.

Selain di lokasi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengumumkan 14 lokasi uji emisi untuk kendaraan sepeda motor di bengkel-bengkel swasta, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun.

Penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak dan belum lulus uji emisi diterapkan 13 November 2021.

"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," tukas Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: 5 Masalah Paling Umum yang Terjadi pada Mobil Listrik

Adapun sanksi tilang ini berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI