Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis.
"Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," jelas Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (2/11/2021), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Untuk sementara ini, pihaknya tidak menerapkan kuota namun dilayani menyesuaikan waktu operasional.
Di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlokasi di Cililitan, warga sudah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Di bengkel itu dilayani uji emisi gratis baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4
Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama.
Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka diminta untuk melakukan perawatan kendaraan dan ganti oli di bengkel.
Dalam bengkel tadi, tempat uji emisi dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara sepeda motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.
Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean. Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.
Proses uji emisi berlangsung cepat. Tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit. Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.
Baca Juga: Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi
Adapun ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Selain di Dinas Lingkungan Hidup DKI, uji emisi untuk kendaraan sepeda motor juga dapat dilakukan di 14 bengkel swasta sesuai informasi yang diunggah di akun instagram @dinaslhdki, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.