Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4

Selasa, 02 November 2021 | 21:22 WIB
Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yannes Martinus Pasaribu, pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan pengamat otomotif Nasional menilai bahwa aturan uji emisi yang diterapkan di DKI Jakarta akan berimbas ke harga jual kendaraan tua buatan tahun 2017 dan sebelumnya.

Dikutip dari kantor berita Antara, Yannes Martinus Pasaribu menyebutkan bahwa kendaraan tua yang masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah berpotensi tidak lolos uji emisi, sehingga akan berpengaruh terhadap harga jual di pasar.

Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya menghapus penggunaan kendaraan penghasil polusi secara bertahap dan terencana, dimulai dari pengetatan standar Euro.

Pemerintah telah memberlakukan penggunaan bahan bakar berstandar Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin sejak 2018.

Baca Juga: Kerja Sama Gojek dan Gogoro Hadirkan 250 Unit Smartscooter

Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021).  [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Aturan uji emisi yang diterapkan DKI Jakarta saat ini, dinilai Yannes Martinus Pasaribu sebagai bagian dari tahapan menuju standar Euro 4.

"Standar ketat Euro 4 yang ditetapkan jelas akan menyulitkan kendaraan dengan mesin berteknologi Euro 3 ke bawah yang kondisi perawatannya ideal sekalipun untuk dapat lolos, apalagi bagi kendaraan yang tidak pernah dirawat dengan baik, berpotensi kuat untuk tidak dapat lolos," tandasnya.

Yannes Martinus Pasaribu pun menyarankan agar pemilik kendaraan tua berteknologi Euro 3 hingga Euro 1 untuk segera menjual kendaraan mereka ke wilayah provinsi lain yang belum menerapkan aturan uji emisi, sebelum harga jual menjadi "hancur".

Ditambahkannya bahwa aturan uji emisi ini pada akhirnya akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan yang menghasilkan polusi udara dan beralih ke kendaraan beremisi rendah atau ke kendaraan listrik yang nol emisi.

Dikutip dari laman Gaikindo, Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan untuk kualitas udara di negara Eropa.

Baca Juga: Perusahaan Ride Hailing Gojek Bantu UMKM, Ratu Maxima Berikan Apresiasi

Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI