Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi.
Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Tilang Emisi di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021, Ini Nilai Denda yang Dikenakan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu.
"Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota," kata Asep, dikutip dari sosial media Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Asep Kuswanto menyebutkan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
"Namun, karena pandemi COVID-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda," ucapnya
Baca Juga: Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla Paling Meroket
Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No20, Duren Sawit
- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan
Jakarta Selatan
- PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu
- PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua
- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24