Suara.com - Pemilik mobil dengan knalpot bising atau sistem pembuangan yang berisik alias brong di New York, Amerika Serikat akan dikenai denda 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 14 jutaan.
Undang-undang baru ini menaikkan denda bagi toko aksesoris dan pemilik mobil yang memodifikasi sistem pembuangan mobil secara ilegal.
"Setiap warga New York berhak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungan mereka, dan itu termasuk menindak kendaraan yang terlalu berisik di jalan-jalan kami," kata Gubernur Kathy Hochul, dikutip dari Road and Track.
Ia menambahkan, undang-undang ini mencegah pengemudi memasang peralatan kendaraan ilegal yang menghasilkan tingkat kebisingan berbahaya yang dapat berkontribusi pada gangguan pendengaran dan peningkatan emisi.
Baca Juga: Mapolresta Surakarta Musnahkan Knalpot Bising di Atas 1.000 Unit, Simbolis Digergaji
Sedangkan bengkel yang kedapatan memasang knalpot ilegal sebanyak tiga kali dalam 18 bulan bisa kehilangan izin bengkel mereka.
Sementara itu, Senator Andrew Gounardes mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi masalah kualitas hidup dan keselamatan publik. Lingkungan terganggu dan hanya membuat kebisingan.
"Rancangan undang-undang sekarang telah ditandatangani menjadi undang-undang. Kami bisa menghapus kendaraan bersuara brong dan penyumbang polusi ini dari jalan-jalan untuk selamanya," ujar Andrew Gounardes.