Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu menilai, meningkatnya penggunaan pelat nomor khusus di masyarakat umum karna sudah menjadi bisnis.
Menurutnya, saat ini semua citra eksklusif sudah tumbuh menjadi bisnis baru yang cukup besar permintaannya. Hal ini sudah jelas melanggar peraturan.
Hukum ekonomi berlaku. Demand meningkat, maka supplier tumbuh berkembang untuk mendapatkan keuntungan uang.
"Kini kuncinya tentu ada pada penegakan hukum oleh para pihak terkait," ujar Yannes kepada Suara.com
Baca Juga: Pelat Mobil Berbuntut RFS cs Kini Bukan Rahasia Lagi
Lebih lanjut, Yannes mengatakan, dengan menggunakan pelat nomor khusus, masyarakat umum ingin mendapatkan hak istimewa dan hak prioritas yang tidak bisa didapatkan oleh pengguna kendaraan pribadi dengan kode pelat nomor biasa.
Sebagian kecil dari mereka tampaknya ingin terlihat beda, eksklusif dan memiliki kontrol lebih terhadap jalan umum melampaui pengguna jalan lainnya.
"Ini adalah masalah dengan sense of power," tegasnya.
Terakhir dikatakan Yannes, besarnya pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang sudah ada lebih merupakan akibat rendahnya kematangan sosial masyarakat yang didukung oleh lemahnya kontrol dari pihak berwenang terhadap berbagai regulasi yang dibuat serta tidak adanya penindakan yang dilakukan secara konsisten dan tegas.
Sebagai informasi, pelat kendaraan khusus atau rahasia tertuang dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Baca Juga: Mobil Plat RFS Rachel Vennya Disita Polisi Sampai Harus Bayar Denda