Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Kamis (28/10/2021) akan menindak pelanggar sistem ganjil genap. Pelanggar ganjil genap di 13 kawasan akan mendapat sanksi tilang.
"Pelanggar ganjil genap akan mulai ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono,Kamis.
Pelanggar aturan ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
"Khusus di 13 titik," terangnya.
Baca Juga: Tilang Emisi di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021, Ini Nilai Denda yang Dikenakan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas dari tiga menjadi 13 titik.
Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Perluasan penerapan ganjil genap yang berlaku sejak Senin (25/10/2021) diterapkan setelah dilakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Ibu Kota.
"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena volume kendaraan naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," jelas AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga: Studi: Banyaknya Stasiun Pengisian Baterai Mobil Listrik Berisiko Pemadaman Listrik