Waspada, Pemobil yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki Bisa Kena Denda Puluhan Juta

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:47 WIB
Waspada, Pemobil yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki Bisa Kena Denda Puluhan Juta
Ilustrasi mobil menerobos genangan air (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika musim hujan, di beberapa ruas jalan ditemukan genangan air. Genangan air ini kadang bisa membuat pejalan kaki emosi.

Hal ini lantaran pengendara seperti pemotor ataupun pemobil yang seenaknya saja menerabas genangan air tersebut.

Air yang tergenang tersebut akan membasahi pejalan kaki di pinggir jalan. Oleh sebab itu, pemotor ataupun pemobil pun harus mengurangi kecepatan agar bisa meminimalisir cipratan air.

Jika tetap nekat melintas di genangan air dengan kecepatan tinggi bisa kena denda, lho.

Baca Juga: Ladang Tembakau Terendam Banjir, Petani Sampai Stres Salto ke Dalam Genangan Air

Dilansir dari Gloucestershierelive.co.uk, mencipratkan air ke pejalan kaki termasuk salah satu tindakan yang bakal dikenai denda.

Menurut Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain, atau sampai merugikannya.

Ilustrasi genangan air hujan (pixabay).
Ilustrasi genangan air hujan (pixabay).

Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat.

Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda hingga 5 ribu Poundsterling atau setara dengan Rp 100 jutaan.

Bayangkan, jika kena denda, pastinya akan membuat kantong jebol. Denda segitu, bisa dipakai buat membeli mobil baru lagi.

Baca Juga: Perhatian! Ini 4 Titik di Kota Bandung Masih Sering Terjadi Genangan Saat Hujan

Tapi kebanyakan warga diberikan penalti sebesar 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,94 juta untuk pelanggaran tetap. Putusan itu bisa berubah, atau meningkat hingga denda maksimal Rp 97 juta jika memenuhi beberapa kriteria pelanggaran.

"Tindakan tidak kompeten, mementingkan diri sendiri, ketidaksabaran, atau agresif," tulis keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI