Pemerintah Pangkas Libur Nataru, Bila Terpaksa Harus Berperjalanan Maka Wajib PCR

Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pemerintah Pangkas Libur Nataru, Bila Terpaksa Harus Berperjalanan Maka Wajib PCR
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat, bermasuk menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Akan tetapi, di akhir 2021 kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa memanfaatkan momen hari libur. Dikhawatirkan libur akhir tahun akan membawa gelombang ketiga COVID-19 yang akan berdampak sangat buruk.

Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Langkah ini di antaranya adalah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Toyota Jadi Merek Otomotif Paling Bernilai, Tesla Paling Meroket

Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan ini semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kami lakukan," ujarnya, dikutip dari laman Kemenko PMK.

Menurutnya, kebijakan ini memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Baca Juga: Sharing Edukasi Teknologi Otomotif, Daihatsu Sambangi Guru SMK se-Jabar Secara Virtual

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur ini perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI