Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Kamis (28/10/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi.
Dikutip kantor berita Antara dari akun media sosial Twitter dengan akun terverifikasi @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling atau SIMLing beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bila lewat sehari atau sudah lama habis masa berlakunya, diminta untuk mengurusnya di Samsat.
Dalam pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM, pemohon diminta melengkapi dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP asli dan SIM asli disertai salinan fotokopi, lantas mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Terapkan Electrifying Lifestyle, Pemkap Sidrap Dorong ASN Gunakan Kendaraan Listrik
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini:
- Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
- Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
- Jalan M Saidi Raya, Petukangan, Jakarta Selatan
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta Barat
- Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat