Sering Terganggu dengan Tukang Parkir di Minimarket? Warganet Beri Saran Simpel Ini

Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Sering Terganggu dengan Tukang Parkir di Minimarket? Warganet Beri Saran Simpel Ini
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berbelanja di sebuah minimarket, pasti beberapa dari kalian akan menemui sosok tukang parkir di sana.

Padahal dalam tulisan yang berada di dekat minimarket tersebut, tercantum kalau parkir gratis.

Tetapi masih ada saja oknum tukang parkir yang justru tidak mengabaikan aturan tersebut. Mereka tetap memarkir motor pengunjung di sana.

Nah, buat kalian yang merasa risih dengan keberadaan tukang parkir tersebut, ternyata ada cara agar kalian bisa terbebas dari jeratan mereka.

Baca Juga: Pengunjung Pantai Padang Dipalak Oknum Ngaku Tukang Parkir, Sempat Adu Jotos

Salah satu warganet dalam akun Twitter @RDNADN membagikan cara agar oknum tukang parkir tak bisa semena-mena melakukan penarikan uang parkir.

Ia membagikan pesan dengan mengunggah foto spanduk kecil yang berisi pesan atau informasi untuk para pengunjung minimarket.

"KHUSUS KONSUMEN INDOM***T APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT" tulis isi spanduk tersebut.

Spanduk berisi imbauan jika menemukan tukang parkir ilegal di minimarket (Twitter)
Spanduk berisi imbauan jika menemukan tukang parkir ilegal di minimarket (Twitter)

Tak lupa dalam spanduk tersebut tercantum nomor telepon Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Menurut spanduk tersebut, jika kalian dimintai uang tukang parkir hingga ada pemaksaan atau kekerasan, sudah masuk dalam aksi pemerasan.

Baca Juga: Pengeroyokan di Boshe Berujung Maut, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Ada Kejanggalan

Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.

Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pasal pokok dari tindak pidana tersebut berbunyi:

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Unggahan ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Sempat malas banget belanja di in***et karena tukang parkir sih. secara biasa nya ke minimarket kan beli barang satu dua, bukan untuk  belanja bulanan yang banyak, jadi rasanya sayang duit banget kalau beli barang cuma sabun sebiji tapi keluar masih bayar parkir," tulis salah seorang warganet.

"Jadi inget, di Bali tuh bener-bener nggak ada tukang parkir liat di in***t/al***nya. Bahkan di tempat rame juga bener-bener minim banget tukang parkirnya, kecuali di tempat2 resto/cafe gitu. Dan mereka ya bener-bener kerja jadi tukang parkir," beber salah warganet lain. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI