Suara.com - Polisi memperluas titik ganjil genap (gage) di Ibu Kota Jakarta menjadi 13 kawasan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 yang terhitung aktif mulai Senin (25/10/2021) awal pekan ini.
Terkait sanksi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih melakukan teguran di 10 titik ganjil genap yang baru diperluas.
Sedangkan, tiga kawasan di mana peraturan ganjil genap sudah diterapkan sejak PPKM Level 3, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, anggota Polisi yang bertugas sudah menerapkan sanksi penilangan.
"Untuk tiga kawasan yang selama ini sudah ada, kami langsung lakukan penegakan hukum," jelas Kompol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Bin Gakkum, dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Soal Kendaraan Listrik: Indonesia Terapkan Fair Play Bagi Semua Pelaku Industri Otomotif
Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap. Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama tiga hari ke depan. Ia mengatakan, pelanggar tetap dihentikan.
"Kami tegur, belum kami tilang," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.
"Ada 90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta menjadi 13 titik.
Baca Juga: Bupati Sidrap Resmikan Komunitas Pencinta Kendaraan Listrik Pertama di Sulawesi Selatan
Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
- Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
- Berlaku: Senin-Jumat.