Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas

Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:37 WIB
Belum Ada Sanksi Tilang di DKI Jakarta untuk 10 Titik Ganjil Genap yang Diperluas
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memperluas titik ganjil genap (gage) di Ibu Kota Jakarta menjadi 13 kawasan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 yang terhitung aktif mulai Senin (25/10/2021) awal pekan ini.

Terkait sanksi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih melakukan teguran di 10 titik ganjil genap yang baru diperluas.

Sedangkan, tiga kawasan di mana peraturan ganjil genap sudah diterapkan sejak PPKM Level 3, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, anggota Polisi yang bertugas sudah menerapkan sanksi penilangan.

Ambulans melintas di Jalan Fatmawati yang ditutup di Jakarta, Sabtu (10/7/2021)[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww].
Kawasan Jalan Fatmawati kekinian juga termasuk dalam ganjil genap. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww].

"Untuk tiga kawasan yang selama ini sudah ada, kami langsung lakukan penegakan hukum," jelas Kompol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Bin Gakkum, dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Soal Kendaraan Listrik: Indonesia Terapkan Fair Play Bagi Semua Pelaku Industri Otomotif

Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap. Sehingga, pihaknya perlu mensosialisasikan selama tiga hari ke depan. Ia mengatakan, pelanggar tetap dihentikan.

"Kami tegur, belum kami tilang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melaporkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. Meski, ada beberapa pelanggar yang ditegur oleh anggota di lapangan.

"Ada 90 persen sudah mengikuti aturan. Kalau di kawasan Sudirman-Thamrin saya rasa 99 persen sudah patuh," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperluas titik kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta menjadi 13 titik.

Baca Juga: Bupati Sidrap Resmikan Komunitas Pencinta Kendaraan Listrik Pertama di Sulawesi Selatan

Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Rasuna Said
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan MH Thamrin
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.
  • Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
  • Berlaku: Senin-Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI