Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pembukaan pameran "The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia" di JIEXPO, Jakarta Pusat, kemarin (25/10/2021) mengungkap tentang peta jalan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan 2024, dilanjutkan Incompletely Knock Down (IKD), dan importasi secara part by part.
"Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030," jelas Menperin dalam acara pameran kendaraan listrik di JIExpo, Kemayoran Jakarta kemarin.
Bersamaan dengan saat Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa Genesis G80 Electrified menjadi mobil resmi Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 2022 di Bali.
Baca Juga: Berdasar Data Gaikindo, Ini Pencapaian Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Menurut Menperin, pendalaman manufaktur ini direncanakan untuk bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.
Kemenperin menyatakan, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen. Pasalnya, sejumlah 1.550 perusahaan industri komponen yang terbagi dalam tiga tier selama ini menjadi pemasok utama komponen kendaraan Internal Combustion Engine (ICE).
Sebagian besar di antaranya (anggota tier-2 dan tier-3) merupakan industri kecil dan menengah.
"Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan kendaraan listrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor IKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tegas Menperin.
Dalam peta jalan yang dipaparkan Menperin juga terdapat panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor, yaitu baterai, motor listrik dan konverter.
Baca Juga: Setia Merek Negeri Sendiri, Adele Pakai Range Rover Meski Tinggal di LA
"Dalam kerangka itu, kami juga memacu pengembangan industri baterai dari mulai proses perakitannya sampai dengan daur ulang baterai, sehingga Indonesia bisa punya industri baterai terintegrasi dan siap untuk mendukung ekosistem industri mobil berbasis listrik," paparnya.
Kemenperin juga telah merilis dua peraturan sebagai peraturan (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri.
Serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
"Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik," papar Menperin.