Per 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang di DKI Jakarta

Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:02 WIB
Per 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang di DKI Jakarta
Sejumlah kendaraan mengikuti uji emisi yang digelar Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI di Pulogadung, Jakarta, Selasa (26/10/2021) [ANTARA/Yogi Rachman].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lulus uji emisi, saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta akan ditilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (2/10/2021) menyatakan bahwa sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Ia menyatakan bahwa pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk roda dua, denda maksimal Rp 250.000 dan untuk roda empat denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Syafrin Liputo.

Baca Juga: Menkeu Sebutkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun, Berapa untuk Sektor Otomotif?

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan sudah lulus atau tidak uji emisi.

"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," tandas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Uji emisi kendaraan bermotor juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, serta Park and Ride Terminal Kalideres.

Sementara untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam.

"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir. Begitu kendaraan masuk, nomor kendaraan terekam oleh sistem. Otomatis keluar data bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutup Syafrin Liputo.

Baca Juga: Tampil di Expo 2020 Dubai, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Otomotif Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI