Suara.com - Kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) adalah salah satu kategori yang tengah dipacu pengembangannya di Tanah Air.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Indonesia dalam jangka menengah atau lima tahun mendatang, menargetkan 20 persen dari total produksi mobil di Indonesia masuk dalam kendaraan ramah lingkungan.
Sedangkan untuk komitmen jangka panjang, berdasarkan Net Zero Emission Roadmap 2021 - 2060, pemerintah Indonesia ingin mendorong ekosistem kendaraan listrik dan akan menghentikan penjualan kendaraan konvensional jenis sepeda motor di 2040 dan mobil di 2050.
Penerimaan konsumen otomotif di Indonesia terhadap kedua model mobil listrik Hyundai antara lain dari Januari hingga September 2021, Hyundai IONIQ Electric dan Kona Electric telah terjual sebanyak 473 unit. Atau menguasai 90 persen pangsa pasar Indonesia di segmen kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV (berdasarkan data penjualan retail GAIKINDO).
Baca Juga: MG Siapkan Tiga Produk Baru di GIIAS 2021, Salah Satunya Mobil Listrik
BEV atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) adalah bagian dari masa depan transportasi di Tanah Air yang ramah lingkungan.
Untuk itu, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBLB untuk Transportasi Jalan, Kementerian Perindustrian merilis dua peraturan.
Sebagaimana diungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita dalam pembukaan pameran "The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia" di JIEXPO, Jakarta.
Aturan ini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
"Melalui kedua peraturan ini Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Jadi Mobil Resmi KTT G20 2022, Ini Spesifikasi Genesis G80 Versi 2021