Suara.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Oktober 2021 secara daring di Jakarta, Senin (2/10/2021) menyebutkan bahwa insentif pajak telah dimanfaatkan total mencapai Rp 60,57 triliun.
Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Keuangan Sri menyebutkan pemberian insentif pajak oleh pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021.
"Insentif pajak tetap kami berikan meskipun jumlah sektornya makin kecil," jelasnya dalam konferensi pers itu.
Adapun realisasi insentif pajak ini antara lain meliputi:
Baca Juga: Tampil di Expo 2020 Dubai, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Otomotif Indonesia
- Insentif dunia usaha melalui PMK-9 sebesar Rp 57,81 triliun
- Insentif PMK-21 yakni PPN DTP Rumah Rp 0,64 triliun.
- Insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor Rp 2,08 triliun
- Insentif PMK-102 yakni PPN DTP sewa outlet ritel Rp 45,01 miliar
Untuk insentif PMK-31 berupa PPnBM DTP kendaraan bermotor yang telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp 2,08 triliun, prosesnya melalui enam pabrikan kendaraan bermotor. Dan dilakukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.
Angka senilai Rp 2,08 triliun ini adalah nilai total yang sudah dimanfaatkan para konsumen untuk pembelian mobil baru dalam skema Pajak Pendapatan atas Barang Mewah atau PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah atau PPnBM DTP.
Sebagai catatan, skema PPnBM DTP 100 persen akan berakhir akhir 2021. Para konsumen masih memiliki waktu untuk pembelian dengan relaksasi pajak.
Dan salah satu momen yang bisa dijadikan wacana adalah saat berlangsungnya pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2021 di ICE, BSD City, Tangerang, pada 11-21 November.
Baca Juga: Ini Kaca Film Anti Panas yang Jadi Andalan Sejumlah Brand Otomotif Indonesia