Menuju Era Kendaraan Listrik Tenaga Baterai, Ini Peta Jalan dari Kemenperin

Senin, 25 Oktober 2021 | 23:38 WIB
Menuju Era Kendaraan Listrik Tenaga Baterai, Ini Peta Jalan dari Kemenperin
Presiden Joko Widodo (kanan) menyimak penjelasan proses pembuatan baterai sel saat meresmikan peletakan batu pertama pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). [Antara/Biro Pers Media Setpres/Laily Rachev]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KBLBB atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) menjadi salah satu kunci penting bagi Indonesia di masa depan. Khususnya untuk pengadaan udara bersih atau bebas polusi.

Dikutip dari kantor berita Antara, menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBLB untuk Transportasi Jalan, Kementerian Perindustrian merilis dua peraturan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Antara]
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. [Antara]

Aturan ini yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

"Melalui kedua peraturan ini Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin (25 /10/2021).

Hal itu disampaikan Menperin dalam pembukaan pameran "The Future Electric Vehicle Ecosystem for Indonesia" di JIEXPO, Jakarta.

Selanjutnya, Kemenperin menyusun skema importasi KBLBB dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.

Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan KBLBB, pengembangan industri diawali melalui skema Completely Knock Down (CKD) sampai dengan tahun 2024, dilanjutkan dengan Incompletely Knock Down (IKD), dan Importasi secara part by part.

"Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pendalaman manufaktur ini direncanakan untuk bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada proses bisnis pembuatan ekosistem industri kendaraan listrik.

Baca Juga: Tampil di Expo 2020 Dubai, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Otomotif Indonesia

Kemenperin menyatakan, industri kendaraan listrik di Indonesia memiliki keharusan untuk memperhatikan pengembangan Industri komponen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI