Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Belum Dikenakan Tilang di Jalan Fatmawati

Senin, 25 Oktober 2021 | 12:37 WIB
Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Belum Dikenakan Tilang di Jalan Fatmawati
Jalan Fatmawati Jakarta [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap jadi 13 kawasan di Jakarta. Peraturan ini mulai berlaku sekarang, Senin (25/10/2021).

"Titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," demikian jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dikutip dari kantor berita Antara, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan belum mengenakan sanksi tilang dalam penerapan ganjil genap kendaraan di Jalan Fatmawati pada hari pertama.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto menyebutkan bahwa toleransi kebijakan ganjil genap masih berlaku selama tiga hari ke depan.

Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap 13 Titik DKI Jakarta, Polisi Masih Sosialisasi di Gunung Sahari

"Tiga hari ke depan kami lebih kepada mengingatkan warga yang sifatnya memberikan sosialisasi," jelas Kompol Edi Supriyanto di Jakarta, hari ini.

Disebutkan bahwa pihaknya hanya melakukan peneguran saja kepada para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Fatmawati.

"Hari ini kami hanya peneguran saja. Ganjil genap hari ini mulai dari pagi jam 06.00-10.00, sore nanti sampai jam 21.00 WIB," tambah Kompol Edi Supriyanto.

Sesuai kalender, pada hari ini hanya mobil berpelat ganjil yang boleh melintasi jalan. Kendati demikian, sejumlah pengendara mobil yang berpelat genap juga masih melintasi Jalan Fatmawati sehingga dihentikan petugas untuk mengingatkan kembali ketentuan ganjil genap.

Kompol Edi Supriyanto menambahkan pihaknya masih menemukan banyak pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan ganjil genap di sepanjang ruas Jalan Fatmawati.

Baca Juga: Terjadi Kendala Software, Tesla Tarik Versi Baru Full-Self Driving

Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Rasuna Said
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan MH Thamrin
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.
  • Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
  • Berlaku: Senin-Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI