Suara.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan Jalan Gunung Sahari adalah salah satu titik penambahan ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan hari ini, Senin (25/10/2021).
Dikutip dari kantor berita Antara, kekinian petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan roda empat tentang penerapan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Jalan Gunung Sahari belum boleh ada penindakan, baru ada sosialisasi saja sejauh ini," jelas Kompol Purwanta di Jakarta, hari ini.
Di Jakarta Pusat, setidaknya, ada tiga ruas menerapkan kebijakan ganjil genap. Yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Daftar 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta, Berlaku Mulai Sekarang
Sementara kebijakan ganjil genap berupa tilang baru diberlakukan di tiga titik yang sudah lebih dahulu menerapkan peraturan ini, yaitu Jalan Sudirman, Jakan MH. Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Penindakan berupa tilang dilakukan di bawah koordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sosialisasi ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya masih dilakukan secara situasional.
"Sosialisasi kami lihat perkembangannya. Ketika masyarakat sudah tahu, baru nanti menunggu perintah Dirlatnas, kapan dilakukan penindakan secara tilang," jelas Kompol Purwanta.
Berikut 13 titik penerapan ganjil genap di DKI Jakarta:
Baca Juga: Tampil di Expo 2020 Dubai, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Otomotif Indonesia
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
- Jam penerapan sistem ganjil genap: 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
- Berlaku: Senin-Jumat.