Suara.com - Mulai Senin ini (25/10/2021), Polda Metro Jaya menerapkan peraturan ganjil genap di 13 kawasan DKI Jakarta.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menambah jumlah titik ganjil genap.
Bila awalnya terdapat tiga titik pemeriksaan ganjil genap untuk masa PPKM Level 3, total kini ada 13 titik yang menerapkan aturan ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.
Baca Juga: Tampil di Expo 2020 Dubai, Kemenperin Ungkap Potensi Industri Otomotif Indonesia
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan menjadi 13 kawasan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Adapun pemberlakuan peraturan ganjil genap berlaku sebagai berikut:
- Setiap hari Senin-Jumat
- Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut adalah daftar 13 titik ganjil genap untuk DKI Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR. Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Jadi Wali Nikah Meadow Walker, Vin Diesel Beri Kode Putri Sahabatnya Main Film Franchise?