Catat, DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 13 Titik Mulai Senin Depan

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Catat, DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap di 13 Titik Mulai Senin Depan
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah titik kawasan ganjil genap.

Dari tiga titik di masa PPKM Level 3, kekinian total kawasan yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mencapai 13 titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.

Polda Metro Jaya menambah titik kawasan ganjil-genap di masa PPKM Level 2. (Suara.com/Yasir)
Polda Metro Jaya menambah titik kawasan ganjil-genap di masa PPKM Level 2. (Suara.com/Yasir)

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Pengamat Otomotif Nasional: Regulasi Carbon Tax Berdampak Pada Harga Jual Kendaraan

Ia menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Adapun pelaksanaannya akan dimulai sejak Senin (25/10/2021) pekan depan.

"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut adalah 13 titik ganjil genap untuk DKI Jakarta:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI