Suara.com - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menambah titik kawasan ganjil genap.
Dari tiga titik di masa PPKM Level 3, kekinian total kawasan yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mencapai 13 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dishub DKI Jakarta dan stakeholder terkait.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Pengamat Otomotif Nasional: Regulasi Carbon Tax Berdampak Pada Harga Jual Kendaraan
Ia menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Adapun pelaksanaannya akan dimulai sejak Senin (25/10/2021) pekan depan.
"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut adalah 13 titik ganjil genap untuk DKI Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani