Deretan Fakta Pelat Nomor Toyota Alphard Rachel Vennya yang Jadi Sorotan, Tunggak Pajak?

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Deretan Fakta Pelat Nomor Toyota Alphard Rachel Vennya yang Jadi Sorotan, Tunggak Pajak?
Rachel vennya (Instagram @rachelvennya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil Toyota Alphard yang digunakan Rachel Vennya saat diperiksa Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pelat nomor yang digunakan diduga merupakan pelat nomor khusus yang sering digunakan para pejabat.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan pada masyarakat terkait apakah mobil mewah yang digunakan Rachel Vennya merupakan milik pejabat.

Berikut beberapa deretan fakta mengenai Toyota Alphard yang ditunggangi Rachel Vennya.

Baca Juga: Best 5 Oto: David Beckham Investor Mobil Listrik, AHY Pelesir Pakai Jimny Jangkrik

1. Bukan pelat nomor pejabat

Toyota Alphard yang ditunggangi memiliki pelat nomor B 139 RFS. Kode RFS ini sendiri sering digunakan untuk orang penting di kalangan pejabat.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan jawaban yang lugas.

Argo juga menegaskan bahwa pelat nomor polisi yang digunakan oleh Rachel Vennya bukan nomor khusus yang biasa digunakan pejabat.

Kata dia, pelat nomor dengan belakang RFS yang digunakan pejabat selalu berawalan angka 1 dan empat digit.

Baca Juga: Toyota Tingkatkan Fitur Safety New Alphard dan New Vellfire

Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)
Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)

"Jadi dia beli pelat biasa cuman ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," ujar Argo.

2. Deretan kode pelat nomor yang digunakan para pejabat.

Untuk diketahui, pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

Tetapi, sekarang ini banyak juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'.

Sementara kendaraan dengan pelat RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

3. Terciduk mobil Toyota Alphard Rachel Vennya tunggak pajak

Dalam data yang didapat dari situs Samsat DKI, disebutkan bahwa Toyota Alphard milik Rachel Vennya menunggak pajak.

Mobil yang ditaksir memiliki nilai jual RP 823 juta tersebut sudah telat pajak selama 2 bulan.

Mobil Toyota Alphard Rachel Vennya ternyata telat pajak (Cek ranmor DKI)
Mobil Toyota Alphard Rachel Vennya ternyata telat pajak (Cek ranmor DKI)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI