Ngomongin tentang prioritas mobil ambulans di jalan. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang diprioritaskan secara berurutan yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan atau pejabat asing, iring-iringan jenazah, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!