Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut

Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Viral Mobil Berpelat Nomor TNI Urai Kemacetan Demi Beri Akses Ambulans, Publik Salut
Mobil dinas TNI mengurai kemacetan demi membuka akses mobil ambulans (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah momen di mana mobil berpelat nomor TNI mengurai kemacetan demi buka akses jalan ambulans.

Video ini diunggah oleh akun Instagram @idris_almusalby. Tampak dalam video tersebut, sebuah mobil berpelat nomor TNI berusaha mengurai kemacetan.

Hal ini guna memberikan akses kepada mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Dengan menghidupkan lampu hazar, mobil TNI tersebut pun melintas di jalur tengah dan mencoba membuka jalan yang macet.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Pria Berlari Buka Jalan untuk Ambulans, Banjir Pujian Warganet

Meski hujan datang menerjang, tak membuat semangat sopir dari mobil TNI tersebut luntur.

Mobil dinas TNI mengurai kemacetan demi membuka akses mobil ambulans (TikTok)
Mobil dinas TNI mengurai kemacetan demi membuka akses mobil ambulans (TikTok)

Ia tetap berusaha agar para pengendara memberikan akses supaya mobil ambulans yang membawa pasien tersebut bisa lebih leluasa untuk melintas.

Aksi ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Memang sih the best banget TNI. Waktu nenek aku meninggal juga dikawal sama TNI yang sedang berdinas," tulis @Ti***.

"Terima kasih selalu melayani dan membantu mrakyat dengan baik. Bravo," beber @sad***.

Baca Juga: Gadis Tenggelam di Batam Meninggal, Warga Sesalkan Penanganan Puskesmas

"Salam hormat pak TNI. Terima kasih telah membantu," celetuk @pake***.

Ngomongin tentang prioritas mobil ambulans di jalan. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 134 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang diprioritaskan secara berurutan yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan atau pejabat asing, iring-iringan jenazah, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI