Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 serta mempertahankan kondisi kesehatan seluruh warga.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50 %(lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Baca Juga: PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;