Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan World Super Bike (WSBK) pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp 5 juta per bulan.
Namun setoran uang sewa hanya lancar di bulan pertama dan kedua. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.
Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.