Waspada Penipuan Sewa Mobil Modus Acara WSBK, Mulai Avanza Sampai Swift Terkena

Selasa, 19 Oktober 2021 | 23:13 WIB
Waspada Penipuan Sewa Mobil Modus Acara WSBK, Mulai Avanza Sampai Swift Terkena
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengecek kondisi salah satu dari 14 unit kendaraan roda empat yang diduga berasal dari kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa untuk kebutuhan perhelatan World Superbike 2021 Mandalika, di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (15/10/2021)[ANTARA/Dhimas B.P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai satu unit Toyota Innova Reborn, dua unit Toyota Avanza, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Ayla, dua unit Toyota Agya, dua unit Honda Brio, dua unit Suzuki Swift, serta dua unit pikap atau totalnya 14 unit kendaraan roda empat yang disita pihak Kepolisian Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dikutip dari kantor berita Antara, seluruh kendaraan itu adalah bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat untuk kebutuhan perhelatan World Superbike 2021 Mandalika.

Terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (18/10/2021) menyatakan bahwa terungkapnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan pihaknya.

Sirkuit Mandalika. (Dok. ITDC)
Sirkuit Mandalika. (Dok. ITDC)

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada juga TKP yang berada di Lombok Tengah. Dari kasus ini polres setempat sudah menyita 15 unit kendaraan roda empat," jelas Kombes Pol Heri Wahyudi.

Baca Juga: Alasan Toyota Innova dan Calya Tak Punya Varian Gazoo Racing

Demikian juga dari hasil laporan penyidiknya, tiga dari 14 unit kendaraan roda empat yang disita dalam kasus ini teridentifikasi berada dalam wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Jadi tiga mobil yang TKP kasusnya ada di Lombok Tengah, kita akan serahkan ke sana (Polres Lombok Tengah)," ujarnya.

Kemudian untuk status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, disebutkan Kombes Pol Heri Wahyudi bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan. Koordinasi lintas provinsi menjadi giat pengembangannya.

Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Batam, Kepulauan Riau.

Karenanya, Kombes Pol Heri Wahyudi memastikan bahwa status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Baca Juga: Toyota Innova Jadi Mobil Bekas Paling Populer selama 2020

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polresta Mataram pada 13 Oktober 2021.

Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan World Super Bike (WSBK) pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp 5 juta per bulan.

Namun setoran uang sewa hanya lancar di bulan pertama dan kedua. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.

Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI