Suara.com - Central lock atau penggunaan pengunci kendaraan roda empat secara terpusat sudah menjadi fitur keamanan wajib mobil modern. Beberapa sumber menyebutkan pintu mobil dengan central lock tidak boleh dibuka secara manual.
Menurut Rifat Sungkar selaku Brand Ambassador Mitsubishi, hal ini, yaitu membuka atau mengunci mobil secara manual pada kendaraan yang memiliki fungsi central lock tidak menjadi soal.
"Mobil central lock dibuka manual itu tidak apa-apa. Akan tetapi bisa rusak apabila kendaraan dilengkapi speed sensor," ujar Rifat Sungkar, dalam sesi virtual conference baru-baru ini.
Lebih lanjut, Rifat menjelaskan, speed sensor sendiri berguna untuk memberi kenyamanan pada pengumpang. Jadi apabila sudah melewati kecepatan tertentu akan otomatis terkunci.
Baca Juga: Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia dan Potensi Menjadi Negara Terkaya
Masalahnya bila dalam kondisi terkunci, maka otomatis semua pintu terkunci. Sehingga jangan dipaksakan untuk dibuka.
"Jangan dibuka paksa bila central lock pada mobil dilengkapi speed sensor tengah beroperasi. Bila dipaksa dilakukan, fitur secara otomatis akan balik lagi mengunci sendiri," terang Rifat.
Seperti diketahui, central lock memiliki fungsi untuk memudahkan pengemudi mengunci dan membuka pintu kendaraan. Dengan sentuhan satu tombol, setiap pintu mobil akan seluruhnya terbuka atau terkunci.
Proses ini menjadikan kegiatan membuka dan mengunci pintu mobil menjadi efisien karena tidak perlu dilakukan secara manual.
Baca Juga: Undang Industri Baterai Mobil Listrik ke Indonesia, Meninves Kunjungi Volkswagen