Suara.com - Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diluncurkan pada 18 Oktober 2021, program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.
Cara memperoleh stiker hologram sebagai bukti pembayaran pajak adalah seperti berikut ini:
Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran wajib pajak secara online dan offline di masing masing Samsat.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Masih Mahal, Butuh Transisi Menuju BEV
Selanjutnya pembayaran secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcore 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner. Akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat. Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline. Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
Baca Juga: Lewat Single Terbaru "Easy on Me", Adele Ajak Pemirsa Wisata Otomotif
Sebagai informasi, digitalisasi Road Tax adalah program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Serta terekam dalam server komputer milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.