Ada Aturan Carbon Tax, Daihatsu Harap LCGC Tak Terdampak

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:15 WIB
Ada Aturan Carbon Tax, Daihatsu Harap LCGC Tak Terdampak
Logo Daihatsu. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) masih menunggu kejelasan penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi alias carbon tax, yang rencananya berlaku Sabtu (16/10/2021).

Amelia Tjandra, Marketing Director & Corporate Planning and Communication Director PT ADM mengatakan, tidak semua produk Daihatsu mendapat PPnBM.

"LCGC kan sebelumnya 0 persen, tetapi dengan PP 74 ini akan naik jadi 3 persen. Sampai hari ini, kami masih menunggu persetujuan LCGC kena tax relaksasi dan belum keluar sampai hari ini," ujar Amelia, baru-baru ini.

Ia menambahkan, bila peraturan tax relaksasi ini juga berlaku untuk LCGC, maka Januari nanti akan naik 3 persen.

Baca Juga: Permintaan Daihatsu Gran Max Melonjak di Tengah Pandemi

Tapi bila peraturan tersebut belum ditandatangani gimana, maka mobil LCGC akan masuk dalam kategori passenger vehicle.

"Dia (LCGC) akan kena 15 persen dan di dalam peraturan tax relaksasi belum disebutkan mobil-mobil LCGC. Sehingga kalau belum ditandatangani mobil LCGC bisa kena 15 persen di 16 Oktober ini," ungkap Amelia.

Daihatsu Terios versi penyegaran atau facelift dengan eco idle [PT ADM].
Daihatsu Terios versi penyegaran atau facelift dengan eco idle [PT ADM].

Dia mengaku akan meminta kerja sama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) agar pajak LCGC bisa tetap 0 persen sampai akhir tahun.

"Kami meminta kerja sama Gaikindo untuk pemerintah merealisasikan surat persetujuan tax relaksasi 0 persen sampai Desember ini tetap diberlakukan untuk LCGC," tutup Amelia.

Baca Juga: Penjualan Mobil Kembali Menurun di September, Ini Faktor Pemicunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI