Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Sony Sulaksono, mengatakan akan ada sedikit revisi terkait peta jalan (roadmap) pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
"Untuk hybrid akan dikeluarkan peraturannya, nanti masuknya LCEV. Tapi jelas keberpihakan kita ke kendaraan listrik," ujar Sony, dalam diskusi virtual bertajuk Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi, bersama Forwin, Jumat (15/10/2021).
Sony menambahkan, seberapa baiknya teknologi hybrid, emisi yang dihasilkan tidak bisa sampai 0 persen. Tapi tidak akan ada roadmap khusus untuk hybrid. Karena biar bagaimana pemerintah tetap memiliki skala prioritas.
"Kita fokus pada yang terbesar untuk memberikan efek yang paling besar," kata Sony.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pabrikan Produksi Mobil Listrik City Car
Terakhir disampaikan Sony, aturan yang dilakukan pemerintah jelas untuk mencapai target 2030.
"Makanya fokus kita pada baterai. Karena harga baterai itu 40 - 50 persen dari harga mobil," tutup Sony.
Berikut sejumlah insentif yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri kendaraan listrik baik untuk konsumen ataupun pabrikan.
Konsumen kendaraan listrik
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021.
- Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen di Jakarta, Peraturan Gubernur nomor 3/2020.
- BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, Peraturan Daerah No. 9/2019
- DP atau uang muka minimum sebesar 0 persen kendaraan listrik.
- Suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020.
- Diskon penyambungan dan penambahan daya listrik
- Pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta.
Produsen kendaraan listrik
Baca Juga: Pemerintah Ingin Produksi 600 Ribu Mobil Listrik, Saham-saham Ini Masuk Rekomendasi
- Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, di dalam UU 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020.
- Tax allowance, PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018.
- Pembebasan Bea Masuk, PMK 188/2015.
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, PP 45/2019.
- Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D, PMK No.153/2020.