Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin RI, Sony Sulaksono mengatakan pemerintah juga mendorong agar pabrikan otomotif memproduksi mobil listrik berjenis city car.
Dengan memproduksi mobil listrik city car yang biasanya berukuran kecil, maka harga bisa ditekan dan dengan demikian bisa memancing minat pasar untuk mencoba teknologi baru tersebut.
"Kita juga mendorong agar beberapa pabrikan memproduksi yang sifatnya city car. Beberapa merek dari luar yang kecil-kecil harganya masih 150 juta. Ini tentu sangat menarik di Indonesia," ujar Sony dalam diskusi virtual bertajuk Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi bersama Forwin, Jumat (15/10/2021).
Selain itu, sambung Sony, untuk mendorong harga mobil listrik jadi lebih murah, infrastruktur juga harus siap. Jangan sampai mobil listrik sudah banyak tapi infrastrukur belum siap.
Baca Juga: Pemerintah Ingin Produksi 600 Ribu Mobil Listrik, Saham-saham Ini Masuk Rekomendasi
"Nanti bisa jadi timbunan mobil listrik tidak terpakai sepeti Prancis. Ini karena infrastrikturnya tidak memadai, jadi mobilnya tidak bisa digunakan," terangnya.
Berikut sejumlah insentif yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri kendaraan listrik baik untuk konsumen ataupun pabrikan.
Konsumen kendaraan listrik:
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021
- Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen di Jakarta, Peraturan Gubernur nomor 3/2020.
- BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, Peraturan Daerah No. 9/2019
- DP atau uang muka minimum sebesar 0 persen kendaraan listrik
- Suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020
- Diskon penyambungan dan penambahan daya listrik
- Pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta.
Produsen kendaraan listrik
- Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, di dalam UU 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020
- Tax allowance, PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018
- Pembebasan Bea Masuk, PMK 188/2015
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, PP 45/2019
- Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D, PMK No.153/2020.
Baca Juga: Catat Lur! Ini Rute Lengkap Mobil Listrik Wisata di Solo